JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menampik, bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak ada maksud untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing seperti yang ramai disebutkan belakangan ini.
Plt. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Gus Yaqut (sapaan akrab Menag) sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Kata Thobib, pemberitaan yang menyebut Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut dia, Menag ketika ditanyai wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, hanya menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan adanya toleransi.
"Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.
Dalam penjelasan itu, Gus Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” terang dia.
Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” sambungnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Gus Yaqut tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat adzan.
Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan," paparnya.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tukas dia.
Sekadar informasi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).
Lihat juga video “Tutorial Bertransportasi Mudah dan Murah Menggunakan JakLingko”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, kedatangan Roy dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal perkata bandingkan suara azan dengan gongongan anjing.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, Roy dan KPI direncanakan akan melaporkan Yaqut di Polda Metro sekira pukul 15.00 WIB sore hari.
Dalam pelaporan tersebut, Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama. (cr10)