ADVERTISEMENT

Pengacara Bilal Rehman Ngamuk Terkait Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ihwal Azan: Saya Persiapkan Laporan ke Polisi

Jumat, 25 Februari 2022 01:21 WIB

Share
Pengacara Bilal Rehman. (ist)
Pengacara Bilal Rehman. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara parlente Bilal Rehman merasa sangat kecewa dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perumpamaan Azan dengan suara anjing.

Apalagi sebagai seorang pejabat negara Yaqut menurut Bilal Rehman tak pantas berbicara seperti itu.

"Anda itu pemimpin Agama, dan Indonesia adalah mayoritas penduduknya beragama Islam. Jauh lebih bijaksana asal kasih perumpamaan," kata Bilal Rehman di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Rehman sendiri mengaku sedang menyiapkan surat teguran atau somasi dan tidak tutup kemungkinan membuat laporan polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau mencadangkan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pada Pasal 28 Ayat 2, Rehman menjelaskan untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, berbunyi; 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Dia berharap sebaiknya Presiden segara turun tangan untuk turut menyelesaikan masalah ini. 

Karena statemen Menag, menurut dia, sangat menyakitkan dan sangat tidak pantas.

Apalagi keluar dari mulut seorang menteri Agama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT