JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara parlente Bilal Rehman merasa sangat kecewa dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perumpamaan Azan dengan suara anjing.
Apalagi sebagai seorang pejabat negara Yaqut menurut Bilal Rehman tak pantas berbicara seperti itu.
"Anda itu pemimpin Agama, dan Indonesia adalah mayoritas penduduknya beragama Islam. Jauh lebih bijaksana asal kasih perumpamaan," kata Bilal Rehman di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Rehman sendiri mengaku sedang menyiapkan surat teguran atau somasi dan tidak tutup kemungkinan membuat laporan polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau mencadangkan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Pada Pasal 28 Ayat 2, Rehman menjelaskan untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Dia berharap sebaiknya Presiden segara turun tangan untuk turut menyelesaikan masalah ini.
Karena statemen Menag, menurut dia, sangat menyakitkan dan sangat tidak pantas.
Apalagi keluar dari mulut seorang menteri Agama.
"Harapan saya selain harus di proses secara hukum, juga dicopot dari Menteri Agama. Ini menjadi pembelajaran buat pemimpin dan tokoh-tokoh untuk membedakan antara memberi statemen saat dalam tugas resmi, jangan asal. Saya sangat mendukung toleransi beragama tapi jangan menyakitkan agama tertentu dong dengan perumpamaan yang sangat bodoh," katanya.