ADVERTISEMENT

Hah, Kasus Dugaan Penistaan Agama Yaqut Cholil Tak Layak Diperiksa Polda Metro Jaya, Kok Bisa?

Kamis, 24 Februari 2022 18:27 WIB

Share
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak Polda Metro Jaya karena tak layak diperiksa. Kok bisa?

Roy Suryo, orang pertama yang melaporkan kasus ini terkait ucapan Yaqut soal perumpamaan suara azan yang disandingkan dengan gonggongan anjing, Kamis (24/2/2022) sore.

Sayangnya, usaha mantan Mentero Pemuda dan Olahraga itu gagal lantaran laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut mengaku kecewa karena tak berhasil membawa bukti laporan alias laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Apalagi, katanya, kegagalan ini tak sesuai dengan harapan besar masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim karena sudah kecewa atas ucapan Menteri Agama tersebut.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia.

"Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor.

"Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," terang Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Roy Suryo menjelaskan, penolakan yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah karena ucapan Yaqut Cholil bukan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sehingga, katanya, kasus dugaan penistaan agama karena suara azan disandingkan dengan gonggongan anjing, yang diucapkan Yaqut Cholil tak layak untuk diperiksan Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT