Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang Munarman, Rabu (22/12/2021) (foto: cr02) 

Kriminal

Hari Ini! Sidang Kasus Teroris Munarman Kembali Digelar, Pihak Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Rabu 23 Feb 2022, 07:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar hari ini, Rabu (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut, agendanya masih sama dengan kemarin lusa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

"Agenda masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan sekitar enam hingga tujuh orang saksi dan ahli.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

"Sekitar enam sampai tujuh orang," ujar Aziz.

Sebagai informasi, tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi) 

Tags:
Hari inisidang kasus terorisMunarmaneks sekjen fpiPN Jakarta TimurHadirkan Saksi Ahli

Reporter

Administrator

Editor