ADVERTISEMENT

Tak Izin Joko Widodo, Ketua JoMan Jadi Saksi Meringankan Munarman

Rabu, 23 Februari 2022 18:45 WIB

Share
Ketua Jokowi Mania,  Immanuel Ebenezer mengaku kedatangannya sebagai saksi meringankan Munarman, tanpa seizin Presiden Joko Widodo. (Foto/ardhi) 
Ketua Jokowi Mania,  Immanuel Ebenezer mengaku kedatangannya sebagai saksi meringankan Munarman, tanpa seizin Presiden Joko Widodo. (Foto/ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer mengaku jika kedatangannya sebagai saksi meringankan ke sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, tanpa seizin Presiden Joko Widodo.

"Saat ini presiden Jokowi tak tahu (datang sebagai saksi), tapi setelah ini saya yakin tahu," ucap Immanuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Kata Immanuel, kedatangannya sebagai saksi karena didorong keinginan pribadi untuk membela Munarman.

Dia meyakini, jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, tak pernah terlibat gerakan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

Terlebih lagi, sebagai kawan, dirinya tak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan terdakwa untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan di luar aturan perundang-undangan.

"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini presidennya gak berubah, presiden Jokowi yang didukung oleh saya," terangnya.

Immanuel menceritakan tatkala dirinya langsung mengonfirmasi ihwal keterlibatan Munarman dalam acara baiat berkedok seminar di Makassar pada tahun 2015.

"Ya saya konfirmasi saat itu, saya diskusi dengan Munarman dan saya konfrontir ke beliau, beliau bilang gak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar," tuturnya.

"Itu saya pertegas sekali, jangan sampai sidang ini. Muncul opini kalau Munarman bagian dari ISIS, karena Munarman ini saya yakini tegak lurus pada NKRI," imbuhnya.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT