ADVERTISEMENT

Waspada! Modus Loker, Pelaku SH Diringkus Polisi Usai Merampok dan Memperkosa Wanita di Persawahan di Tangerang

Selasa, 22 Februari 2022 10:46 WIB

Share
Tersangka SH, pelaku perampokan dan pemerkosaan. (Foto/ist)
Tersangka SH, pelaku perampokan dan pemerkosaan. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, dan Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34), lantaran perocbaan merampok dan pemerkosaan.

SH yang merupakan Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap ER.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi di sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2) sekitar jam setengah 1 malam. 

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," katanya, Selasa (22/2).

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. 

Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.

Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja.

Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.

Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. 
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ujar Zain.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT