ADVERTISEMENT

Angkot Jadi Tempat Pemerkosaan Wanita 24 di Balaraja Ternyata Bodong, 10 Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Diamankan Petugas

Jumat, 4 Februari 2022 13:19 WIB

Share
Petugas Dishub saat menggelar razia. (Foto/ist)
Petugas Dishub saat menggelar razia. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengamankan 10 unit mobil Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada saat operasi gabungan yang digelar bersama Dishub Provinsi Banten dan gabungan TNI-POLRI.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, operasi gabungan yang berlokasi di Jalan Raya Serang, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, ini bertujuan untuk menegakan peraturan lalu lintas terhadap angkutan orang dalam trayek.

Selain itu, Agus juga menambahkan, operasi gabungan yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aksi demo sopir angkot jurusan Pakupatan Balaraja Warna merah putih dan angkot Cikande Balaraja warna Putih saat aksi di Waru Doyong Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut laporan dari para sopir angkutan umum, maraknya angkot merah putih yang tak bertrayek membuat pendapatan sopir angkot yang bertrayek menurun.

Ditambah dengan adanya kasus kejadian wanita 24 tahun yang diperkosa oleh sopir angkot bodong warna merah putih jurusan Pakupatan Balaraja bersama keneknya.

Hal itu membuat para penumpang yang akan menaiki angkot tersebut was was.

"Dalam operasi gabungan ini, kami menemukan 19 pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkutan umum berupa tidak memiliki tanda lulus uji berkala dan tidak memiliki ijin trayek. 10 kendaraan kami tahan sementara kendaraannya di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, dan 9 kendaraan kami lakukan tindakan berupa penilangan," katanya, Jumat (4/2).

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para sopir.

Ia juga mengimbau kepada para sopir angkutan umum untuk selalu melengkapi dokumen kendaraannya, salah satunya adalah dokumen izin trayek.

Semoga dengan adanya penindakan yang dilakukan oleh kami (Dishub Kabupaten Tangerang), dapat memberikan efek jera kepada para sopir yang masih belum melengkapi dokumen berkendaranya," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT