DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan 19 tahun pengamen punk, menjadi korban pemerkosaan oleh keempat teman sendiri, usai menenggak minuman keras di kolong Flyover Akses Jalan UI, Depok, Sabtu (29/1/2022).
Diduga, keempat teman laki-laki tersebut tak tahan menahan nafsu melihat kemolekan wanita 19 tahun tersebut.
Tidak lama setelah kejadian, anggota Resmob yang sedang lakukan observasi wilayah di sekitar kejadian langsung mengamankan sejumlah pelaku dan langsung digiring ke Mapolrestro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, laporan kejadian pencabulan pemerkosaan yang dialami wanita usia 19 tahun sesama anak pengamen tersebut telah menetapkan empat tersangka dan satu lagi masih buron.
"Dari lima pelaku yang berhasil diamankan empat orang sudah di tetapkan jadi tersangka, sedangkan satu orang lagi masih DPO dalam kasus pencabulan pemerkosaan terhadap teman seprofesi A, 19," ujar AKBP Yogen kepada Poskota usai dimintai konfirmasinya, Senin (31/1/2022) siang.
Perwira jebolan Akpol 2022 ini mengungkapkan, kronologis kejadian korban A ini baru istirahat usai ngamen di jalan.
Berselang beberapa menit kemudian korban dipanggil sesama rekan rata-rata laki-laki.
"Saat kejadian pukul 22.30 WIB korban di bawah tekanan sempat diancam menggunakan pecahan kaca untuk tidak boleh pergi dari tempat, setelah itu terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap korban secara digilir, " katanya.
Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan ini menuturkan, pemerkosaan tersebut terjadi akibat pengaruh minuman keras.
"Para pelaku pengaruh minuman berakhohol sehingga terjadi peristiwa pencabulan perkosaan terhadap korban," tuturnya.
Profesi para pelaku lanjut AKBP Yogen, merupakan seorang anak jalanan (Anjal) dan pengamen yang hidup ya selalu pindah-pindah.
"Keempat pelaku kini sudah berada di Rutan Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KEEP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, " tutupnya. (angga)