SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta polisi menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng yang mencoba mengambil keuntungan lebih.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Menurut Andika, persoalan penimbunan minyak goreng merupakan bentuk tindak pidana, sehingga penanganannya mesti dilakukan oleh polisi.
"Tidak perlu membentuk Satgas lagi, karena ini sudah jelas pelanggaran tindakannya," katanya, Senin (21/2/2022).
Untuk mengantisipasi itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk terus melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga kemudian distribusi minyak goreng ke masyarakat berjalan baik.
"Di Kabupaten Lebak dan Pandeglang kami sudah melakukan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melihat dan memantau adanya dugaan penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Selain terhadap kebutuhan minyak goreng, polisi juga akan mengawasi kebutuhan pokok lainnya yang berpotensi terjadi penimbunan.
Namun memang, akhir-akhir ini yang menjadi perhatian semua pihak itu adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Utamanya itu. Karena minyak goreng ini menjadi persoalan masyarakat saat ini," pungkasnya.
Pemerintah Daerah pun memastikan masyarakat mendapat akses kemudahan mendapatkan minyak goreng, dengan cara membuka Operasi Pasar (OP) minyak goreng dengan harga murah.
"OP itu memang tidak di semua titik kami lakukan, namun setiap hari digelar di sejumlah titik di Provinsi Banten, seperti di Serang, Pandeglang dan Lebak," katanya. (luthfillah)