LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap," kata Shinto saat konferensi pers di Warunggunung, Sabtu (26/2/2022).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang milik MK (31) warga Warunggunung itu sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter.
Sehingga, total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter atau sekitar 24 ton minyak goreng.
"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," tambah Shinto.
Atas penimbunan minyak goreng yang kini menjadi barang langka itu, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Bunyinya, antara lain: pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Dalam pasal tersebut, pemilik usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng terancam hukuman penjara 7 tahun atau denda Rp100 miliar.
"MK terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," pungkasnya. (Yusuf Permana)