ADVERTISEMENT

Waduh! Minyak Goreng Oplosan Beredar di Kudus, Sekali Produksi Untuk Rp5,6 Juta, Polisi Berhasil Amankan Pelaku.

Selasa, 22 Februari 2022 21:32 WIB

Share
Foto minyak goreng yang beredar di pasaran. Di tengah kelangkaan minyak goreng, dua warga Kudus kedapatan memproduksi minyak goreng oplosan. foto: poskota.co.id
Foto minyak goreng yang beredar di pasaran. Di tengah kelangkaan minyak goreng, dua warga Kudus kedapatan memproduksi minyak goreng oplosan. foto: poskota.co.id

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAWA TENGAH, POSKOTA.CO.ID – Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua orang warga Kudus, Jawa Tengah kedapatan memproduksi minyak goreng oplosan.

Aksi produksi minyak goreng oplosan tersebut dilakukan di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus. Pemalsuan minyak goreng dilakukan dengan mengoplos cairan pewarna makanan.

Minyak goreng oplosan tersebut dijual dengan harga Rp16.500 per liternya. Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi.

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” jelas Kapolda dilansir dari Tribratanews.polri.go.id pada Selasa (22/2/2022).

Dua tersangka berinisial MNK dan AA berhasil diamankan oleh kepolisian setempat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu jiriken berisi 17 liter minyak goreng asli, 20 jiriken berisi air pewarna makanan, serta lima jiriken berisi 25 liter air. Termasuk uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan dan nota penjualan.

Kedua tersangka telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Minyak goreng oplosan didistribusikan di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.

Dalam sekali produksi, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih.

Kapolda mengatakan pelaku produksi minyak goreng oplosan tersebut bisa dijerat dua pasal sekaligus. Pasal yang dimaksud yakni UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(Firas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT