ADVERTISEMENT
Senin, 21 Februari 2022 09:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, katanya, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara.
"Aneh saja, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan?," tanyanya.
Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara.
"Sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," pungkas anggota baleg DPR ini.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT