JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tingkatkan pelayanan Rumah Sakit bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan Jakarta Utara, membuka trobosan dalam bentuk Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UM Pelkes) bagi rumah sakit.
Program tersebut dimulai sejak awal November 2021 tersebut setidaknya hingga saat ini telah dimanfaatkan oleh tiga Rumah Sakit Swasta di Jakarta Utara.
Untuk layanan UM Pelkes tiga rumah sakit tersebut, BPJS Kesehatan Jakarta Utara telah mengucurkan dana sebesar Rp9.009.194.000.
Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Rahmat Ritonga berharap, inovasi ini bisa meningkatkan kepuasaan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan.
Hal tersebut pastinya akan berdampak signifikan terhadap kualitas layanan kepada peserta JKN KIS.
"Tujuan pemberian UM Pelkes kepada Fasiliitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN," ucap Rahmat, Jumat (17/12/2021).
Rahmat menambahkan program pemberian UM Pelkes ini memperhatikan likuiditas dari BPJS Kesehatan yang salah satunya dipengaruhi dari kepatuhan peserta JKN dalam membayar iuran.
UM Pelkes dihitung berdasar capaian indikator kepatuhan rumah sakit dan besaran pengajuan klaim yang diajukan yang tertuang dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas (BAKB) Klaim.
FKTL seperti RS/Klinik Utama/Instalasi Farmasi RS/Apotek yang bisa memanfaatkan UM Pelkes hanya yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling sedikit satu tahun.
Khusus Instalasi Farmasi RS/Apotek, pengajuan klaim yang tertera di Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB Klaim) maksimal 30 persen.
Sementara untuk rumah sakit pemberian UM Pelkes mulai 30 persen hingga 60 persen dari pengajuan klaim yang tertera di Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB Klaim). (yono)