BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Ngurus SIM, STNK Hingga Ibadah Haji, Pengamat: Upaya Pemerintah Kumpulkan Dana dari Masyarakat

Minggu 20 Feb 2022, 17:26 WIB
Pengamat politik Dr Ujang Komarudin, dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat.  (Foto/dokpribadi)

Pengamat politik Dr Ujang Komarudin, dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat.  (Foto/dokpribadi)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - BPJS kini menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, hingga melaksanakan ibadah haji.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.

Menanggapi itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Ujang Komarudin menilai Pemerintah bikin ribet rakyat saja BPJS Kesehatan digunakan sebagai persyaratan untuk jual beli sampai melaksanakan ibadah haji. 

"Sepertinya Pemerintah ingin menarik peserta BPJS Kesehatan sebanyak-banyaknya dengan cara seperti itu," terang yang dihubungi di Jakarta, Minggu  (20/2/2022).

Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Politics Review mengungkapkan, kalau memang BPJS Kesehatan ingin menarik masyarakat menjadi pesertanya, ya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Lihat juga video “KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka Suap”. (youtube/poskota tv)

"Ribet bagi masyarakat mau jual beli tanah, buat SIM dan STNK sampai naik haji harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan segala," papar Ujang.

Ujang sendiri menilai dengan BPJS adanya upaya Pemerintah untuk mengumpulkan dana masyarakat melalui kebijakan seperti itu, sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan pada usia 56 tahun. (johara)

Berita Terkait

News Update