Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: ardhi)

Kriminal

Saksi Terdakwa Munarman Pastikan FPI Ormas Islam Anti ISIS

Senin 21 Feb 2022, 17:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge, LH menjelaskan terkait latar belakang eksentrisitas organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tempat Munarman bernaung.

Dalam persidangan, sebagai saksi dari terdakwa Munarman, LH menyatakan, FPI merupakan Ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Hal itu bermula ketika tim kuasa hukum Munarman bertanya kepada LH ihwal pemahamannya soal FPI. "Saudara mengetahui gak FPI ini Pro atau anti ISIS?," tanya anggota kuasa hukum Munarman.

LH yang juga berprofesi sebagai pengacara publik itu, menjawab  kalau syariat yang ditegakkan oleh Muhammad Rizieq Shihab sebagai eks pemimpin FPI yakni sejalur pada NKRI.

Sementara berdasar pengalamannya, paham ISIS tak mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.

"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," ungkap LH. "Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana beda," imbuhnya.

Bukan hanya itu, kuasa hukum Munarman pun bertanya kepada LH terkait maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti dan dituangkan  dalam dakwaan jaksa pada perkara ini.

Bahkan LH juga menyebut atau merunut isi maklumat FPI ihwal syariat Islam berdasarkan NKRI seperti halnya yang dimaksud.

"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?" tanya kuasa hukum Munarman.

"Iya tahu," jawab LH.

"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?," tanya lagi kuasa hukum

"Yang saya ingat terutama yang pertama ukuwah islamiah dan tetep Istiqomah di jalur NKRI dan yang kedua untuk menjaga ukuwah islamiah dari dunia barat tentunya, itu yang saya tangkap, dunia Barat yang telah memporak-porandakan baik masyarakat maupun negara-negara Islam dengan menggerakkan Arab spring itu yang saya pahami dari wacana-wacana yang saya ikuti di kalangan FPI tuh seperti itu," kata LH.

Dengan penjelasan tersebut, lantas LH memastikan kalau ormas yang terbentuk pada 1998 dan dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu bukanlah organsiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.

"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya, saya tidak mengatakan anti ISIS tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)

Tags:
Munarmanfpiormas islamAnti ISISSaksi Terdakwa MunarmanISISPN Jakarta Timur

Reporter

Administrator

Editor