JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Agenda Sidang Pledoi Unlawful Killing KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Di dalam sidang, pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella membacakan pledoinya.
Dalam pledoi itu dibahas pula kalau laskar FPI merupakan ormas terlarang.
Hal tersebut diungkapkan Henry Yosodiningrat saat membacakan pledoi terdakwa di Persidangan Secara Virtual.
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020, Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai Ormas terlarang," tutur Henry, Jumat (25/2/2022).
Sebelumnya, Henry menjelaskan, Pledoi yang dibacakannya itu berjudul 'Inilah Keyakinan Kami', yang dapat kami pertanggung jawabkan, baik dihadapan hukum maupun dihadapan Allah SWT.
Dalam pledoi itu, disebutkan kalau Laskar FPI adalah orang-orang yang Radikal, bertindak dengan cara menghalalkan kekerasan dan mereka siap mati dalam mengawal Rizieq Shihab.
"Bahkan mereka yakini bahwa kematian anggota Laskar FPI adalah Syahid dan akan masuk surga. Hal itu terbukti ketika mereka sudah berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas yang berwenang, mereka masih tetap melakukan kekerasan secara membabi buta terhadap petugas yaitu dengan cara memukul, mencekik, menarik dan merebut senjata api milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam situasi tersebut, anggota Laskar FPI sambil menganiaya dengan cara mencekik, memukul, menjambak rambut petugas, yakni Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, merebut senjata api miliknya.
Dapat dikatakan peristiwa perebutan senjata api itu peristiwa yang menentukan hidup atau matinya seseorang, baik membahayakan nyawa anggota kepolisian maupun nyawa dari Anggota Laskar FPI itu sendiri.
Henry juga menyebutkan isi pledoi yang menyebutkan, kalau Laskar FPI merupakan Pasukan Khusus dari Ormas yang menamakan dirinya sebagai Front Pembela Islam (FPI).