ADVERTISEMENT
Kasus Wadas, DPR: Penambangan Akan Sangat Mengganggu Produksi Pertanian, Sebab Tanah Desa Itu Diberkahi Kesuburan
Senin, 14 Februari 2022 18:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akibat pertambangan akan ada kerusakan alam yang disebabkan ulah manusia dan banyak sejarah peradaban manusia berujung pada bencana alam yang sangat membahayakan kehidupan makhluk hidup termasuk umat manusia.
Hal ini membuat Politsi PKS Andi Akmal Pasluddin menyesalkan tindakan pemerintah kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang berujung pada ancaman rusaknya tanah untuk pertanian akibat pertambangan.
Maka, terkait kasus Wadas, anggota Komisi IV DPR itu berpendapat bila dilakukan penambangan akan sangat mengganggu produksi pertanian, sebab tanah desa Wadas itu diberkahi kesuburan.
"Saya setuju dengan pandangan beberapa lembaga pemerhati lingkungan hidup, dimana rencana eksploitasi tanah bukit desa Wadas akan tetap dilaksanakan akan sangat mengganggu produksi pertanian," kata anggota Komisi IV DPR ini, Senin (14/2/2022).
Ia menegaskan, Wadas merupakan desa dengan tanah yang diberkahi kesuburan dan pertaniannya sangat produktif menghasilkan produk pertanian maupun perkebunan.
"Dengan tanah yang sangat subur ini menjadikan masyarakat desa Wadas berprofesi sebagai petani dan bergantung kelangsungan hidupnya pada tanah dan alam," tutur Akmal.
Akaml menyesalkan tindakan pemerintah yang represif melalui aparat yang dikerahkan di desa ini demi mewujudkan mega proyek senilai Rp3 triliun pembangunan bendungan tersebut dengan cara pengambilan batu dari bukit di Desa Wadas untuk bahan material timbunan bendungan.
Selain itu katanya, kerusakan ekosistem yang akan terjadi dengan cara melakukan eksploitasi seperti ini akan secara terang-terangan memaksa warga sekitar untuk keluar dari area itu karena sudah tidak ada lagi harapan untuk menggantungkan kehidupannya.
Padahal, semestinya pemerintah melindungi warganya dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT