ADVERTISEMENT

Info Viral: Ini Gugatan Warga Desa Wadas untuk Ganjar yang Legalkan Penambangan Batu Andesit

Jumat, 11 Februari 2022 14:57 WIB

Share
Kolase aksi protes warga Desa Wadas dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase aksi protes warga Desa Wadas dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berujung rusuh dan penuh ketegangan antara warga Desa Wadas dengan aparat TNI dan Polri.

Tercatat sebanyak 64 warga Desa Wadas ditahan oleh aparat kepolisian yang secara tegas menolak rencana pembangunan tersebut.

Pasalnya, untuk melangsungkan proyek pembangunan Bendungan Bener, dibutuhkan pasokan batu andesit yang tak sedikit. Bahkan, dapat dikatakan sebagai eksploitasi lahan dengan total penambangan batu andesit mencapai 145 hektare.

Sebelum kerusuhan beberapa hari lalu terjadi, rupanya warga Desa Wadas pernah mempersoalkan proyek ini ke ranah hukum.

Kode Embed Youtube (Poskota TV) Terkini

Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)

Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, ke PTUN Semarang pada 15 Juli 2021.

Gugatan yang dilayangkan oleh warga Desa Wadas itu berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng No. 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021 yang dianggap merugikan warga setempat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan bahwa izin tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Terlebih izin Penetapan Lokasi (IPL) mengandung cacat prosedur dan cacat substansi sehingga harus dibatalkan.

Yoga selaku perwakilan warga Desa Wadas menguraikan beberapa poin gugatan yang diajukan kepada Gubernur Jateng.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT