ADVERTISEMENT

Info Viral: Belum Punya Izin, DPR Minta Pemerintah Setop Penambangan Andesit di Desa Wadas

Jumat, 11 Februari 2022 09:03 WIB

Share
Kolase Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dan warga Desa Wadas. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dan warga Desa Wadas. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena ditenggarai tidak mempunyai izin. 

Mulyanto menegaskan pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU Nomor 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan.

"Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima Poskota, Jumat, (11/2/2022).

Mulyanto mengatakan partainya, Partai Keadilan Sejahtera, mendesak pemerintah konsisten dalam menjalankan UU Nomor 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.

 

Lihat juga video “Residivis Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah Diringkus Polisi”. (youtube/poskota tv)

 

Dia juga mendesak Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.

Sebagai informasi, masyarakat Desa Wadas menolak penambangan batuan Andesit lantaran merusak 28 mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka.

"Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU Nomor 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum," tandas Mulyanto.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT