ADVERTISEMENT

Terkait Kisruh Wadas, Ini Pernyataan Berbagai Lembaga Masyarakat Sipil

Kamis, 10 Februari 2022 19:52 WIB

Share
Pengukuran lahan di Desa Wadas ricuh, warga terkepung di masjid, sumber: Instagram @wadas_melawan
Pengukuran lahan di Desa Wadas ricuh, warga terkepung di masjid, sumber: Instagram @wadas_melawan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat tiga warga Desa Wadas yang ditahan.

Tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri.

Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel, dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada periode 8 hingga 9 Februari 2022. Demikian pernyataan dalam pers rilis yang diterima di Jakarta pada Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya pada Senin (7/2/2022) ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener, tepat di pintu masuk Desa Wadas.

Ratusan aparat tersebut pada Selasa (8/2/2022) bergerak ke Desa Wadas mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.

Langkah pengawalan itu berujung penangkapan terhadap sekitar 67 warga Desa Wadas beserta pendamping mereka. Termasuk 13 anak-anak dan perempuan. Aparat keamanan menangkap dan membawa mereka ke Polsek Bener.

Koalisi Serius Revisi UU ITE memperoleh informasi bahwa polisi dengan kasar melarang dan menghalangi pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Selain itu mendapat laporan dugaan pemutusan jaringan telepon seluler dan internet di Wadas yang menyulitkan warga untuk berkomunikasi.

Pemutusan jaringan komunikasi jika tidak selaras dengan standar HAM internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Apa lagi ini menghalangi hak warga Wadas untuk mencari, mendapatkan, dan berbagi informasi secara damai.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT