SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga RT 017 RW 004 Perumahan Persada Banten, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka belakangan diresahkan dengan aktivitas tempat hiburan malam yang berada di tengah lingkungannya.
Oleh karena itu, warga meminta Pemkot Serang menutup tempat hiburan malam yang berada di area permukiman.
Selain merasa terganggu, keberadaan kafe dan tempat karaoke tersebut tak sesuai peruntukkan.
Ketua RT 017/ RW 004, Perumahan Persada Banten Opan mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Lurah, Camat dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang untuk menutup aktivitas kafe dan tempat karaoke tersebut.
"Izinnya membuat kafe dan karaoke, jelas-jelas kami tolak. Sudah saya jabarkan kondisinya dipermukiman. Secara hukum menyalahi aturan, adanya di Komplek," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Kata Opan, sebelumnya warga tidak mengetahui terkait rencana pembangunan tempat karaoke tersebut. Itu diketahui setelah pemilik datang untuk meminta izin di awal Januari 2022.
"Awalnya enggak tahu, setelah jadi 99 persen. Yang bersangkutan datang minta izin. Saat pembangunan dan sebelumnya tidak pernah izin," katanya.
Opan menjelaskan, setelah itu, pihaknya pada akhir Januari 2022 menggelar pertemuan bersama warga untuk bermusyawarah, dan hasilnya warga menolak keberadaan tempat karaoke tersebut.
"Bukan hanya di RT kita saja, bisa satu RW baik di Blok A, B dan C," terangnya.
"Selama ini saya pantau sudah berjalan ada keramaian. Cuma saya belum melihat. Ke Kelurahan sudah disampaikan, ke Perkim juga tinggal nunggu aja," beber Opan.
Pihaknya meminta Pemkot Serang menindak tegas dan menutup tempat karaoke yang berada di area permukiman.
"Kami berharap pemerintah bisa langsung bertindak menertibkan itu, untuk memberikan keamanan dan ketertiban warga kami," katanya.
Terpisah Lurah Kepuren, Kecamatan Walantaka, Subhan mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penolakan tempat karaoke di RT 017/RW 004 Perumahan Persada Banten.
"Iya saya dapat dari pak RT. Dalam waktu dekat saya akan kesana meninjau langsung," katanya.
"Intinya warga menolak keberadaan tempat karaoke di perumahan. Karena memang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," beber Subhan.
Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)
Terpisah, Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Iya dapat surat dari warga Komplek Persada terkait keberadaan dan pendirian tempat hiburan," terangnya.
"Kalau kami memang tugasnya terkait dengan penataan Fasos dan Fasum.Tapi, Perkim tidak tinggal diam, kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal ini," beber Nofriady. (luthfillah)