Bayar Rp5-25 Juta Per Bulan! Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Bagi Narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Kepala Lapas, 'Tidak Ada Urusan yang Berbayar Termasuk Masalah Tidur'

Jumat, 4 Februari 2022 01:07 WIB

Share
Dokumentasi foto para narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Foto/dokposkota) 
Dokumentasi foto para narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Foto/dokposkota) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. 

Salah seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC menuturkan dirinya dan narapidana lain mesti membayar uang agar dapat tidur nyenyak selama menjalani masa tahanan. 

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp30 ribu per satu minggu. Istilahnya beli tempat," ungkap WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022). 

Para narapidana harus membayar tempat untuk tidur lantaran kapasitas Lapas Cipinang kini sudah overload (melebihi kapasitas).

Sehingga tak mungkin seluruh narapidana bisa tidur di kamar atau sel. 

Untuk mendapat tempat tidur di lorong blok beralas kardus mereka terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke tahanan pendamping (Tamping), mereka yang menyiapkan kardus. 

"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5-25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujarnya. 

Menurut WC kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi dan hingga jadi sumber pemasukan oknum petugas dan praktiknya diketahui hingga tingkat pimpinan Lapas. 

Para narapidana tidak berani melapor karena khawatir mereka bakal dipindahkan ke sel isolasi yang berupa ruang kecil dan pengap, sel ini diperuntukkan untuk narapidana badung. 

"Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makannya yang makmur di sini napi bandar narkoba," terangnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar