ADVERTISEMENT
Senin, 28 Maret 2022 13:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta tempat hiburan malam tutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Hal tersebut akan disampaikan oleh pihak MUI kepada pemerintah daerah setempat.
"Tempat hiburan tutup total," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak, Senin (28/3).
Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan tersebut sebagai bentuk toleransi beragama khususnya bagi umat muslim yang sedang beribadah.
KH Rojak memastikan regulasi operasional industri pariwisata sepanjang Ramadan tahun ini tidak akan berbeda jauh dengan 2021 kemarin.
"Tapi ada perubahan sedikit sedikit, selebihnya masih sama seperti tahun sebelumnya,".
Pada Surat Edaran Wali Kota pada 2021 lalu ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup. Yakni, club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyar, permainan ketangkasan, kecuali mall.
"Tempat spa, rumah pijat, gelanggang renang dan usaha wisata tirta juga termasuk tempat yang harus tutup dalam surat edaran walikota tahun lalu," pungkasnya.
Ia berharap ibadah puasa tahun ini dapat berjalan dengan lancar dengan saling menjunjung nilai toleransi antar umat beragama.
"Saya rasa dengan sara saling toleransi ibadah puasa kali ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.(Veronica Prasetio)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT