ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Resmikan Masjid di Atas Awan

Senin, 28 Maret 2022 13:37 WIB

Share
Gubernur Banten Resmikan Masjid di Atas Awan (ist)
Gubernur Banten Resmikan Masjid di Atas Awan (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA. CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meresmikan Masjid Rahmatan Lil Alamin di kawasan wisata Negeri di Atas Awan, Gunung Luhur, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Senin (28/3/2022).

Dana pembangunan masjid berkapasitas 200 orang itu berasal dari swadaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemprov Banten dengan total biaya yang terkumpul mencapai Rp6,521 miliar. 

Dikatakan WH, Masjid Rahmatan Lil'alamin yang berarti rahmat untuk sekalian alam dibangun untuk memfasilitasi wisatawan yang berkunjung ke Negeri Di Atas Awan untuk tafakur atas ciptaan Allah SWT. 

"Jadi ada pesan-pesan mengagumi ciptaan Allah SWT, tidak hanya sekedar berwisata," tegas Gubernur WH.

Selain itu, lanjut WH, dirinya juga terus berkomitmen untuk menjaga lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dirinya akan terus melakukan penghijauan di sekitar kawasan wisata ini, agar terus terjaga keasrian dan kerindangann. 

"Kita harus menjaga lingkungan ini. Agama kita memerintahkan untuk tidak menebang pohon sembarangan, juga jangan mengeksploitasi," tambahnya.

Masih menurut Gubernur WH, pembangunan Masjid Rahmatan Lil'alamin yang mahal adalah pembangunan pondasinya karena berada di sisi tebing. 

Dalam laporannya, Ketua Pembangunan Masjid Rahmatan Lil'alamin Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Septo Kalnadi perencanaan pembangunan dilakukan pada 1 September 2019. Peletakan batu pertama pada 24 Oktober 2019.

"Pembangunan konstruksi oleh PT Amanah Mandiri Makmur dengan biaya sekitar Rp5,5 miliar," ungkapnya.

Desain masjid yang dipilih nampak berusaha menyatu dengan bangunan rumah panggung khas di wilayah Citorek.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT