Warsoni, pembunuh istri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.(Ist)

Kriminal

Ternyata, Suami yang Membunuh Istrinya Usai Berhubungan Badan Sudah 10 Tahun Menikah, Jalani Hubungan Secara LDR

Jumat 21 Jan 2022, 18:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono memberi penjelasan tentang kasus pembunuhan istri oleh suami setelah hubungan badan. Sang suami adalahWarsoni (43), istrinya, SS (28),

Menurut Kapolres, ternyata suami yang tega membunuh istrinya usai berhubungan badan itu sudah 10 tahun menikah

Namun hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, sementara ini polisi masih menggali keterangan dari pelaku serta para saksi di sekitar lokasi kejadian. 

"Apakah korban punya pasangan lain atau pacar? Itu masih kita dalami. Karena sementara keterangan yang kita dapat dari saksi di TKP dan suaminya, si pelaku pembunuhan," kata Budi kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). 

Menilik hasil penyelidikan sementara, Warsoni dan istrinya SS, tidak tinggal dalam satu rumah. 

Pasangan suami istri yang telah menikah selama 10 tahun itu, dikaruniai tiga anak yang tinggal bersama SS di Kendal, Jawa Tengah. 

Pelaku dan korban pun menjalani hubungan LDR (Long Dusrabce Relation) atau menjalani hubungan jarak jauh pada pernikahannya.

"Suaminya tinggal di Jakarta sementara istrinya tinggal di Kendal dengan anak-anaknya. Sehingga dalam beberapa waktu, suaminya yang kadang pulang ke Kendal atau istrinya yang datang ke Jakarta," ungkap Budi. 

Tersangka Warsoni tinggal selama bertahun-tahun mengontrak seorang diri di rumah kontrakan Jalan Pondok Kelapa Selatan VI No 8, RT 09/05, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Pelaku bekerja di sebuah salon sebagai pemangkas rambut di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Budi memastikan aksi pembunuhan yang dilakukan Warsoni terhadap sang istri murni tindak pidana kekerasan fisik. 

"Mungkin ada permasalahan lain atau memang ada motif lain. Yang pasti kejadian ini murni tindak pidana karena sudah dilakukan dan ada alat buktinya," ungkapnya.

Dikabarkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakkan di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI Nomor 8, RT. 09/05, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. 

Sebelumnya, SS yang berasal dari kampung halamannya, Kendal, Jawa Tengah, datang ke rumah kontrakan Warsoni bersama anak serta adiknya pada Selasa (18/1/2022) malam. 

Kemudian, karena sudah lama tak berjumpa, SS bersama suaminya, Warsoni pada Rabu (19/1/2022) dini hari melakukan hubungan badan, ketika anak dan adiknya terlelap.

"Kemudian paginya pukul 02.00 WIB tersangka W (Warsoni), membekap korban dengan tangan, menduduki korban yang dalam keadaan terlentang. Membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," ucap Budi kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). 

Lalu Warsoni memiringkan tubuh istrinya yang sudah meninggal dunia itu sehingga  tampak seperti sedang tertidur. Jasad sang istri pun ditutupi kain sarung oleh pelaku. 

"Kemudian suaminya atau tersangkanya tersebut atas nama W (Warsoni), berperilaku seperti biasa, bangun tidur, bikin kopi terus minum, anaknya bangun dimandikan terus dititipkan di rumah budenya dan yang bersangkutan berangkat kerja seperti biasa," ungkap Budi. 

Lantas, jasad SS yang sudah meninggal dunia ditemukan oleh sang adik yang berada di rumah kontrakan tersebut. 

Lantaran tewasnya SS begitu mencurigakan, pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB, untuk mengecek lokasi. 

Syahdan, ketika dicek, terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh SS yang sudah terbujur kaku. 

Polisi pun memanggil Warsoni selaku suami SS yang berusaha menutupi perbuatan bejatnya. 

Namun, karena Warsoni kala kejadian sedang bekerja sebagai pemangkas rambut di satu salon kawasan Pondok Kelapa, maka polisi bersiasat menyuruh adik SS untuk mengabarkan kalau istrinya meninggal dunia melalui sambungan telepon. 

"Awalnya kita perintahkan meminta bantuan ke adiknya untuk telepon, 'ini istrinya meninggal' dia datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu, tapi setelah kita interogasi kita combine (gabungkan) dengan alat bukti dia tak bisa mengelak," ucap Budi.

"Pihak suami mengakui dia yang melakukan pembunuhan itu," imbuhnya.  

Lebih lanjut, kata Budi, motif sementara Warsoni membunuh istrinya itu karena tersinggung sebab sang istri mengutarakan keinginannya untuk menikah lagi. 

"Untuk sementara motif yang kami dapat berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W (Warsoni), bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali," terang Budi. 

Adapun dalam perkara itu, polisi mengamankan alat bukti berupa satu seprai, satu kain sarung, satu buah switer yang terdapat noda darah, dan satu buah buku nikah. 

"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya semua di atas 5 tahun," kata Budi. 

Saat ini, Warsoni selaku tersangka ditahan di Mapolsek Duren Sawit. Sedangkan hasil autopsi sementara, lanjut Budi, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen. 

"Untuk kesimpulan hasil autopsi sementara korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan pendarahan di bagian kepala belakang," jelas Budi. (Ardhi) 

Tags:
suami yang tegaMembunuh Istrinyasudah 10 tahun menikahmenjalani hubungan LDRmenjalani  hubungan jarak jauhUsai berhubungan badan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor