Ayah tiri di Bekasi tega memperkosa anak 14 tahun, akhirnya dibekuk polisi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kriminal

Edan! Diancam Tak Dibiayai Sekolah, Perempuan 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Hingga 10 Kali di Bekasi

Kamis 20 Jan 2022, 19:43 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pria paruh baya pelaku rudapaksa anak tirinya ditangkap anggota Polres Metro Bekasi setelah sempat buron selama tiga bulan.

Lelaki 60 tahun itu disergap petugas di sebuah lapak rongsokan di wilayah Tanah Merah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan, pelaku tega memperkosa korban sebanyak 10 kali di kediamannya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan tersangka, JH , kerap merudapaksa gadis 14 tahun itu siang hari di setiap jam istirahat kerja.

“Aksi pelaku sendiri diketahui oleh istrinya atau ibu korban yang curiga melihat perilaku JH,” ujarnya saat menggelar jumpa pers dengan media di Aula Polres Metro Bekasi, Kamis (20/1).

“Selama ini pelaku dan istri bekerja di lapak limbah, menyortir atau memilih barang,” ungkapnya .

Dan di setiap jam istirahat, JH kerap meminta ijin pulang ke rumah dengan alasan mengambil makanan.

"Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi, " ucap Deddy.

Oleh sang istri, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Serang Baru. Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian (TKP), namun saat itu JH sudah melarikan diri.

Anggota Reskrim Polsek Serang Baru selanjutnya melakukan pengejaran, memburu pelaku ke beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat-tempat persembunyian JH.

Di antaranya di Pantai Pakis, Karawang, Ranca Bango Maremang, Subang, Muara Enim, Palembang, Grand Canyon, Karawang hingga akhirnya tertangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ancam Korban

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal  Agustus 2020 hingga  September 2020 setiap siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kala istri atau ibu korban bekerja,” jelas AKBP Deddy.

Di setiap aksinya, JH kerap mengancam korban tidak akan memberikan uang biaya sekolah.

Selain itu JH juga mengimingi korban akan dibelikan handphone jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi. 

"Tersangka dijerat Pasal 76 D, Yo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara," ujarnya. (yh)

Tags:
ayah tiri di bekasi perkosa gadis 14 tahunanak 14 tahun di bekasi diperkosa ayah tirimodus ayah tiri rudapaksa anak tiri 14 tahunkronologi skandal pemerkosaan anak 14 tahun oleh ayah tiri di bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor