Jajaran Polres Metro Bekasi Kota, saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka, Rabu (19/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Terkuak! Inilah Peran Keenam Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bekasi

Rabu 19 Jan 2022, 22:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan peran para tersangka spesialis pencurian rumah kosong yang diringkus satreskrim polres metro Bekasi kota, Rabu (19/01/2022).

Adapun, enam dari delapan para tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial S (52), M (23) , R (30) , NH (46) ,R (45) dan E (35).

"Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Rabu (19/01/2022) sore.

Dalam Keterangannya, para tersangka tak segan-segan menguras harta benda milik para korban, salah satunya ialah mencuri mobil.

"Di antara barang milik para korban yang diambil adalah mobil Honda Mobilio (DPB) Sepeda Motor, barang lainnya berupa emas, gelang, kalung, liontin, anting, HP, laptop serta uang tunai," bebernya

Jika ditotalkan, hasil kejahatan dari para pelaku spesialis pencurian rumah kosong mencapai ratusan juta rupiah.

"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," ungkapnya

Dikatakannya, dari hasil kejahatannya tersebut, pembagian hasil curian dibagi sesuai tugas dari masing masing komplotan.

"Sesuai dengan fungsinya, sesuai dengan perannya, bebernya

Sebelumnya diberitakan, para pelaku diamankan kepolisian pada rentang tanggal 12 hingga 16 Januari 2022 lalu.

Para pelaku melakukan aksi pencurian krumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, dengan melihat lampu dan AC pemilik rumah tengah menyala.

Daripada tersangka melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu, dan mencari rumah kosong di wilayah Bekasi raya.

"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki

Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Tags:
peran para pencuri rumah kosong di bekasiperan keenam pelaku pencurian rumah kosong di bekasihonda mobilio hasil curian rumah kosong di bekasihasil pencurian pelaku di rumah kosong di bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor