ADVERTISEMENT

Terungkap! Pelaku Pencurian Laptop dan Handphone di Sawah Besar Jakpus Merupakan Spesialis

Rabu, 2 Februari 2022 15:48 WIB

Share
Ilustrasi aksi pencurian. (Foto: pixabay.com)
Ilustrasi aksi pencurian. (Foto: pixabay.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar telah berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian perangkat elektronik yang beraksi di wilayah Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan nama pelaku Rio Alfaro (25).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, bahwa pelaku memang merupakan spesialis pencuri barang elektronik seperti handphone, laptop, dan barang elektronik lainnya yang mudah dibawa.

"Ini pelaku sangat meresahkan sekali, khususnya bagi warga Karang Anyar, Sawah Besar. Pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya," ujar Maulana saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Terang Maulana, pelaku dalam menjalankan aksinya ini, biasanya ditemani oleh seorang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku biasa menjalankan aksinya berdua. Rio Alfaro yang jadi eksekutor dan CRL yang saat ini jadi DPO memiliki peran sebagai pengintai," tutur dia.

Sebelumnya, spesialis pencuri barang eletronik di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rio Alfaro (25) dibekuk Satreskrim Polsek Sawah Besar di rumahnya yang terletak di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Maulana Mukarom menuturkan, pelaku dibekuk setelah petugas mendapat bukti rekaman CCTV yang menampilkan aksi pencurian di Jalan G Nomor 4 RT 02 RW 07 Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Berangkat dari rekaman itu petugas langsung lakukan pengejaran. Kalau pengakuan pelaku aksi kejahatannya sering dilakukan di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," terang Maulana.

Daru pengakuan pelaku, bebernya, semua hasil kejahatannya langsung di jual dan dibagi dua dengan partner in crimenya, yakni CRL yang saat ini menjadi DPO.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 buat handphone berbagai tipe dan satu buah laptop.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT