ADVERTISEMENT

Ini Lho Kronologis Kasus Pencurian dengan Modus Nginep di Tempat Kos

Rabu, 2 Februari 2022 18:08 WIB

Share
Barang bukti kasus pencurian kendaraan teman dengan modus menginap di kos. (cr11)
Barang bukti kasus pencurian kendaraan teman dengan modus menginap di kos. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Sunda Kelapa menciduk DRK, pelaku pencurian motor dan dua unit handphone milik temanya Kusnadi.

Awal mula pencurian tersebut terjadi ketika pelaku DRK datang ke kosan milil korban Kusnadi di Gang Kerapu XII Blok H-5 Barat RT 08 RW 01 Muara Angke Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 31 Januari 2022.

Mulanya tidak terjadi hal yang janggal, pelaku DRK sempat pergi ke Pasar Grosir Ikan Muara Angke dan malamnya kembali ke kosan korban untuk menginap.

"Jadi modus yang dilakukan oleh pelaku DRK ini dengan cara menginap di tempat kosan temanya yang menjadi korban ini, saat korban tidur pelaku mengambil kunci dan handphone yang ada di meja serta membawa motor milik korban," ucap Kompol Seto Handoko Putra selaku Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Rabu (2/2/2022).

Keesokan harinya pelaku DRK sudah terbangun pada pukul 04.30 WIB namun korban masih tertidur pulas, paada saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil kunci dan juga dua handphone yang ada di atas meja tanpa sepengetahuan kusnadi.

"Jadi pada saat itu pelaku pergi ke daerah Kali Besar Tambora Jakarta Barat sembari membawa sepeda motor honda beat yang ia curi untuk menemui temanya" ungkapnya.

Pada siang hari itu Petugas Piket Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menerima laporan dari korban kusnadi mengenai kasus pencurian tersebut, dan didapatkan pula informasi bawah pelaku sedang berada di Tambora Jakarta Barat.

"Pihak unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan Sekiranya pukul 12.00 WIB pelaku DRK berhssil di amankan saat sedang berjalan di tambora" terangnya.

Saat ini pihak Polsek Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara sudah berhasil mengamankan pelaku dan sedang di lakukan proses lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT