Video Viral, Pencuri Laptop di Jakpus Diringkus Polisi

Selasa, 1 Februari 2022 17:25 WIB

Share
Pelaku pencurian hapa dana laptop di kawasan Jakarta Pusat saat diringkus polisi. (ist)
Pelaku pencurian hapa dana laptop di kawasan Jakarta Pusat saat diringkus polisi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pencuri ponsel di kawasan Jakarta Pusat berinisial RA (28) diringkus polisi.

Dalam aksinya, pelaku terekam CCTV.

Aksi pencurian itu terjadi ketika korban bernama Sapin sedang tidur pada Jumat (21/1/2022) dini hari, kemduian pelaku masuk ke dalam rumah.

Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku membuka gerbang rumah korban secara perlahan.

Kemudian, pelaku membuka pintu rumah korban yang kebetulan saat itu lupa dikunci.

Dengan leluasa, pelaku mengambil ponsel merk Vivo dan Xiomi yang tergelatak di meja serta membawa kabur laptop.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, usai jadi korban pencurian, Sapin membuka CCTV dan melihat seorang pelaku masuk ke dalam rumahnya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan, kami memeriksa saksi, mengumpul CCTV dan lainnya," ucap Maulana.

Usai mendapati laporan, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.

Ternyata, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang.

"Ternyata pelaku ini berjumlah dua orang, satu orang berinisial C ini bertugas memantau situasi rumah korban," tegasnya.

Maulana menerangkan, awalnya RA ini mengajak C untuk melakukan pencurian dan setelah disepakati keduanya berkeliling wilayah Jakarta Pusat.

Setelah menemukan target pencurian, RA bertugas menjadi eksekutor dan C mengawasi lingkungan sekitar.

Sayangnya, RA tidak menyadari kalau di sekitar lokasi ada CCTV yang terpasang, hingga akhirnya aksinya itu viral di media sosial.

"Pelaku masuk ke rumah mengambil barang berupa Handphone, tablet dan laptop korban yang berada di meja tv," kata Maulana.

Barang hasil curian itu dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial J di kawasan Jakarta Pusat seharga Rp, 1,3 juta.

Uang hasil penjualan itu dibagi dua dengan rincian RA mendapatkan uang Rp, 700 ribu dan C Rp, 600 ribu.

Kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena memang RA dan C adalah pengangguran.

"Kami masih terus mendalami keterangan tersangka ini," jelas dia.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (pandi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar