Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kriminal

Tegas! Kejagung Banding Vonis Nihil Asabri, Kapuspenkum Kejagung: Heru Hidayat Layak Dihukum Mati

Rabu 19 Jan 2022, 15:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat  divonis hukuman nihil dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Agung nyatakan banding.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya Rabu ( 19/01/2022).

Kejaksaan Agung menilai, putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa Heru Hidayat yang menyebabkan kerugian negara yang begitu besar mencapai Rp39,5 triliun.

"Kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut perkara tersebut tetap meyakini Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat layak dijatuhi hukuman mati meski majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

"Hakim memutuskan pidana nihil dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah dihukum seumur hidup di perkara Jiwasraya. Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntutan pada kesempatan yang lalu dengan pidana mati," kata JPU Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman nihil terhadap Heru Hidayat ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Terhadap hal tersebut JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Diberi waktu untuk pikir-pikir dan ini akan kami gunakan secara maksimal untuk mempertimbangkan apa nanti sikap kami dalam waktu 7 hari ini. Jadi kami akan diskusikan dan menunggu putusan lengkap untuk menentukan sikap dalam hal ini," ungkap Wagiyo.

Wagiyo juga menegaskan bahwa majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Padahal JPU menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

"Dalam tuntutan pidana kami sudah kami jelaskan bahwa pasal 2 ayat 2 merupakan pemberatan, bukan unsur. Jadi keadaan-keadaan yang memberatkan, kalau kita mendakwakan unsur tindak pidana korupsi apakah ada keadaan-keadaan yang memberatkan, nah, itu yang kita masukan ke alasan dasar kita melakukan tuntutan mati," ungkap Wagiyo.

Dia menegaskan tidak ada alasan JPU untuk melakukan penyimpangan kekuasaan. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan Heru Hidayat.

"Salah satu pertimbangan hakim itu seharusnya nanti disita pada saat satu bulan setelah putusan, kita tidak berpendapat seperti itu. Kita berpendapat bahwa dalam kesempatan pertama kita amankan dalam rangka pembayaran uang pengganti jadi sudah termasuk di dalamnya," pungkas Wagiyo.(Tri)

Tags:
kejagungBandingvonis hukuman nihilHeru Hidayatpantas hukuman mati

Administrator

Reporter

Administrator

Editor