Sempat Dicap Tukang Ancam, Pengamat: Mutasi Kajati NTT Harus Dijadikan Moment Investigasi

Senin 21 Feb 2022, 00:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (dok pribadi)

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (dok pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung diminta melakukan investigasi guna menindak lanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait dugaan pemerasan oleh oknum di Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT serta soal Kepala Kejati NTT, Yulianto yang disebut tukang ancam dan minta jabatan. 

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyusul akan dipindah tugaskannya Yulianto ke Kejaksaan Agung sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.

"Saya kira harus ada perhatian terhadap apa yang dikemukakan AD (Arteria Dahlan), karena jabatan itu kepercayaan bukan hak, karena itu pejabat yang mengejar ngejar jabatan sebaiknya dimasukan kotak saja," ujar Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

Abdul Fickar mengatakan, pemutasian atau pemindah tugasan Yulianto ke Kejaksaan Agung merupakan hal biasa saja lantaran masih pada level yang sama yakni Eselon II. "Ya pada jabatan selevel, meskipun selevel kan ada kualifikasi kelasnya A, B atau C," katanya. 

Diketahui, Yulianto dipindah tugaskan ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Keputusan (SK) pindah tugas yang diterbitkan Jumat (18/2) dan diterima pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Abdul Fickar menilai, momentum pemutasian ini harus juga digunakan untuk mendalami lebih serius terhadap apa yang disampaikan Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu. 

"Ya harus dibentuk tim (investigasi) untuk menyelidikinya sebelum diputuskan. Jika hasil investigasi terbukti bahwa kajati NTT meminta minta jabatan dengan segala cara, maka Kejaksaan Agung wajib dilakukan tindakan mencopotnya," ucapnya. 

"Laporan eksternal bisa jadi bahan, meskipun tetap laporan kejadian internal itu yang menentukan tindakan akhir atau putusan," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejagung, Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT oleh Jaksa di NTT, Kundrat Mantolas dan salah satu pengusaha, Hironimus Taolin.

Arteria Dahlan juga menyebut bahwa Kajati NTT Yulianto, merupakan jaksa tukang ancam. "Kalau sampai dia jadi Kajati Jawa Timur Pak, wah urusannya sama saya Pak, panjang, Pak. Masak tukang-tukang ancem masuk ke dapil saya, Pak. Enggak boleh begitu Pak, gitu,” kata Arteria dalam raker tersebut.

Desakan terhadap Jaksa Agung untuk segera mencopot Yulianto dari jabatannya juga datang Dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

Berita Terkait

News Update