ADVERTISEMENT

Kejagung Pelajari Laporan Dugaan BNI Kasih Pinjaman Tak Prosedural ke Perusahaan Tambang

Jumat, 17 Juni 2022 20:00 WIB

Share
Suasana Gedung Kejaksaan Agung. (dok)
Suasana Gedung Kejaksaan Agung. (dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait PT Bank Negara Indonesia (BNI)  yang memberikan pinjaman terhadap perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan tak sesuai dengan prosedur.

Laporan tersebut kini tengah dipelajari penyidik korps Adhyaksa. Tak hanya itu, Ketut mengaku penyidik akan segera memberikan jawaban ke AMPHI jika ada indikasi dugaan korupsi oknum direksi BNI dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Masih dipelajari (laporan BNI), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada  tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 17 Juni 2022. 

Pihaknya juga akan mengirimkan hasil penelitian jaksa penyidik terkait laporan yang diterima tersebut ke AMPHI. "Nanti kita jawab juga pada  yang memberikan laporan itu (kasus BNI). Saat ini kita masih ditelaah  kemana  arahnya dan disesuaikan dengan kewenangan kita untuk menindaklanjutinya," kata dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong AMPHI selain melaporkan ke Kejaksaan, perlu juga menyerahkan barang bukti dugaan BNI memberikan pinjaman dana ke mafia tambang batubara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Malah bagus lapor KPK juga biar sama-sama diteliti," kata dia.

Menurutnya, adalah kewajiban Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelitian atas  laporan AMPHI terserbut. "Kalau ada laporan dari masyarakat, maka jaksa harus segera melakukan penelitian kasus tersebut untuk kemudian menilai apakah terdapat tindak pidana korupsinya atau tidak," kata Akbar.

Sebelumnya Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengatakan, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah

Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

"Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan PT Bank Negara Indonesia (Persero) BNI yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman," kata Jhones.

Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT