JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 10 tersangka atas penanganan kasus di Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan agung saat ini atas perkara kasus di Kejati Sultra telah menetapkan total tersangka ada 10 orang.
"Untuk hari ini ada dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Dirjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RJ dan satu lagi HJ sama-sama di ESDM sub koordinasi RKKB saat ini sementara dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Rutan Salemba. Jika proses penyelidikan penuh maka akan ditahan proses Kejaksaan Tinggi Sultra," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana didampingi Direktur Penyelidikan Muntadi dalam jumpa pers di Gedung bulat Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023) petang.
Peran kedua para pelaku RJ dan HJ ini menurut Sumedana turut serta memberikan suatu kebijakan dalam blik miniandum sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp5,7 triliun.
"Jadi untuk kasus Kejati Sultra total tersangka ada 10 dan hari ini kedua tersangka yang sudah kita tetapkan sudah dibawa ke Rutan Salemba," tegasnya.
Sementara itu pada saat mantan Dirjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RJ dibawa keluar sama petugas sipil Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan dibawa ke dalam mobil tahanan tidak memberikan jawaban pertanyaan para wartawan. (angga)