Vonis Eks Dirut PT Asabri Dinilai Memberatkan, Keluarga Disarankan Lapor ke KY

Rabu 16 Mar 2022, 08:08 WIB
Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih. (foto: poskota/mochamad ifand)

Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih. (foto: poskota/mochamad ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vonis 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, terus menimbulkan polemik.

Dari hal itu, keluarga pun disarankan untuk menyampaikan penolakannya ke Komisi Yudisial (KY) bila menemukan kejanggalan bila menemukan perilaku dan etika hakim yang janggal atas putusan tersebut.

Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih mengatakan, sebenarnya vonis yang diberikan hakim kewenangan mutlak dari hakim sendiri. Sehingga kita tidak boleh menilai itu tepat atau tidak vonis itu diberikan.

"Itu tergantung faktanya di mana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya, Selasa, 15 Maret 2022.

Menurut Effendi, untuk vonis yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Asabri, sebenarnya ada hal yang meringankan. Hal itu terlihat dari usia Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri yang terbilang sudah sepuh.

"Namun di dalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan kedalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.

Atas hal itu, sambung Effendi, keluarga dan kuasa hukum pastinya paham akan apa yang dilakukan selanjutnya. Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. 

"Kalau banding itu adalah hak semua orang, mereka yang bersangkut pada perkara itu. Dan atas kasus ini silahkan disampaikan hal tersebut, agar bisa dikoreksi, diperbaiki, bahkan kalau perlu diteliti semua fakta-faktanya. Memang banding itu adalah meneliti semua fakta-fakta karena nantinya mereka bisa menilai apa saja yang ada di dalam fakta persidangan," paparnya.

Effendi menambahkan, jika keluarga masih menemukan kejanggalan atas vonis yang diberikan hakim, itu juga sudah ada jalurnya. Dengan melaporkan ke Komisi Yudisial KY jika melihat perilaku dan etika hakim yang tidak sesuai.

"Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silakan diajukan karena itu hak dari warga," ungkapnya.

Lihat juga video “Makan Tidak Beraturan, Seorang Anak di Bekasi Alami Obesitas Hingga 115 Kilogram”. (youtube/poskota tv)

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri berencana melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

News Update