ADVERTISEMENT

Kasus Sengketa Tanah jadi Perhatian Khusus, Pemkot-BPN Jaktim Tebar Ribuan SHM ke Warga

Rabu, 16 Maret 2022 07:08 WIB

Share
Sertifikat hak milik (SHM) dibagikan ke warga di kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). (foto: poskota/ardhi)
Sertifikat hak milik (SHM) dibagikan ke warga di kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). (foto: poskota/ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.187 sertifikat hak milik (SHM) dibagikan ke warga di kantor Kecamatan Makasar, Selasa (15/3/2022). Seluruh sertifikat ini diterbitkan secara kolektif melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Ribuan sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman. 

Anwar menyampaikan penertiban sertifikat tanah melalui PTSL ini berfungsi guna mengurangi kasus sengketa tanah. 

Program ini digulirkan pemerintah pusat namun sumber dana anggarannya dari Pemprov DKI melalui APBD. 

Pihaknya sangat mendukung program PTSL ini. Bentuk dukungannya di antaranya memfasilitasi penyuluhan, sosialisasi pembentukan tim PTSL dengan kelurahan.

Kemudian melakukan pendataan di masyarakat, hingga melakukan pendampingan terhadap proses pendaftaran sampai tuntas.

"Jumlah sertifikat yang dibagikan di Kecamatan Makasar ini ada 1.187 sertifikat. Seluruhnya untuk warga yang tersebar di 53 RW di kelurahan," ungkap Anwar kepada wartawan belum lama ini. 

Diketahui, target sertifikat yang mesti diterbitkan di wilayahnya ada 7.800 bidang tanah. 

Untuk saat ini yang sudah diserahkan hampir 5.000 bidang. Diharapkan sisanya bisa dituntaskan secepatnya.

Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman menuturkan, pihaknya membutuhkan bantuan kerja sama aparatur di Jakarta Timur. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT