Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan segera siapkan tindakan praperadilan.  (Foto/ig@medinazein)

Kriminal

Tak Tinggal Diam!  Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara, 'Kami Siapkan Praperadilan'

Senin 17 Jan 2022, 12:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Menghadapai hal ini, pengacara tengah mengkaji untuk mengambil langkah praperadilan sebagai upaya pembelaan kliennya.

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," kata pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Machi mengatakan langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan.

Nantinya, jika langkah itu akan diambil pihaknya akan menggugat status tersangka dari Medina Zein.

"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," jelas Machi.

Medina Zein diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1).
Usai diperiksa tidak ada penahanan yang dilakukan kepada Medina Zein.

 

Menurut Machi, hal itu karena ancaman hukuman kliennya di bawah lima tahun.

"Karena SE Kapolri Nomor 11/2/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE itu kan memang nggak ada penahanan. Apalagi Medina sudah minta maaf dan ancaman di bawah lima tahun juga," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Proses penetapan tersangka dari segi hukum berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Menurut Zulpan, sebelumnya Medina Zein dan pelapor yang juga merupakan selebgram, Marissya Icha telah melalukan upaya mediasi. Namun mediasi tersebut tidak mendapat jalan perdamaian.

"Sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Diketahui, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)

Medina diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya.

Salah satu postingan Medina Zein yang diperkarakan Marissya Icha ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'.

Menurut Ramzy selaku pengacara Marissya, tudingan Medina Zein ke kliennya itu sangat tidak berdasar.

"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya," kata Ramzy, Senin (13/9/2021). (pandi)

Tags:
medina zeinMedina Zein ditetapkan sebagai tersangkatersangka kasus pencemaran namaPraperadilan Medina Zein

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor