ADVERTISEMENT

Nah Lho! Medina Zein Dilaporkan Artis Uya Kuya ke Polisi, Ini Sebabnya

Kamis, 19 Mei 2022 22:39 WIB

Share
Pengusaha muda, Medina Zein dilaporkan Uya Kuya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan transaksi jual-beli mobil. (foto: instagram/@medinazein)
Pengusaha muda, Medina Zein dilaporkan Uya Kuya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan transaksi jual-beli mobil. (foto: instagram/@medinazein)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Uya Kuya melaporkan pengusaha muda, Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan transaksi jual beli mobil.

Kabar terkait pelaporan Medina Zein ke Polda Metro Jaya itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, yakni Komisaris Besar Endra Zulpan.

"(Pelaporan Medina Zein) iya betul, ada laporannya di Polda Metro Jaya. Kaitannya dengan penipuan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis 19 Mei 2022.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pelaporan Uya terhadap Medina Zein, dilakukan sekitar empat hari lalu.

"Laporannya kurang lebih empat hari yang lalu ya, kaitannya itu dengan penipuan yang mana korban Uya Kuya sudah mentransfer sejumlah uang kurang lebih Rp150 juta," ujar Zulpan.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, setelah Uya Kuya mentransfer uang pembelian mobil itu. Ternyata dari pihak Medina Zein menyatakan tidak jadi.

"Sehingga uang yang ditransfer itu lah yang dilaporkan," ucap dia.

Selain itu, Zulpan menambahkan, akan memperlajari terlebih dahulu terkait dengan pelaporan ini.

"(Pemanggilan Medina Zein) ya tentu, nanti akan dipelajari data-data lengkap, kalau alat bukti lengkap nanti akan kami agendakan," tuturnya.

Terkait dengan Medina Zein yang disebut mengidap penyakit bipolar, Zulpan mengatakan, bahwa hal itu tidak menjadi kewenangan dari Kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT