ADVERTISEMENT

Medina Zein Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Beberkan Alasannya Tidak Ditahan

Senin, 17 Januari 2022 17:08 WIB

Share
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sosialitas Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Medina Zein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Medina Zein tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun.

"Kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya lah. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu. Ya memang dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (17/1/2022).

Atas dasar itu, Zulpan menegaskan Medina Zein berstatus sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

"Enggak di tahan. Jadi tersangka statusnya tapi enggak di tahan," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Proses penetapan tersangka dari segi hukum berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Menurut Zulpan, sebelumnya Medina Zein dan pelapor yang juga merupakan selebgram, Marissya Icha telah melalukan upaya mediasi. Namun mediasi tersebut tidak mendapat jalan perdamaian.

"Sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Diketahui, selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Medina diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT