Makanya kami terus berupaya untuk menyosialisasikan PP 94 tahun 2021 ini. Kami ingin seluruh pegawai dapat mengetahui sanksi yang akan mereka terima ketika melanggar atau indisipliner," ucapnya.
Dia juga meminta agar ASN tidak takut untuk berkonsultasi ke BKPSDM bila ada hal-hal yang perlu didampingi secara hukum
Sebab tidak semua pidana umum (Pidum) berakhir dengan pemberhentian.
"Nanti kami juga akan berkonsultasi ke bagian hukum, jangan sampai yang bersangkutan tahunya sudah inkrah," kata dia.
"Karena terkadang ada pegawai yang istilahnya terpeleset, dan mereka juga harus tahu hak dan kewajiban mereka," sambungnya. (Kontributor Banten/ Luthfillah)