JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Jakarta. Sebanyak 4 Kilogram sabu diamankan dari tangan kedua tersangka yang merupakan kurir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 15.45 WIB di pertigaan Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan.
"Dari pengungkapan ini tersangka ada dua, pertama UA (26) kemudian HM (laki-laki) meninggal dunia," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Menurut Zulpan, pengungkapan narkona tersebut berawal dari adanya pengintaian yang dilakukan oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat.
Dari situ penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy untuk menangkap para pelaku pengedar narkoba itu.
"Selasa (4/1/2022) di TKP terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 Kilogram," jelas Zulpan.
Lalu penyidik melakukan pembuntutan dan pengejaran kepada para pelaku tersebut. Pelaku dengan mengendarai mobil mengetahui keberadaan penyidik dan mencoba melarikan diri.
Zulpan menjelaskan, kedua tersangka ketika melarikan diri membahayakan pengendara lain. Bahkan menabrak ibu-ibu bernama Sri Handayani hingga luka-luka.
Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun para tersangka tidak menggubris dan tetap mau melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan keduanya.
"Akibatnya kena tersangka UA di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," ungkap Zulpan.
Petugas kemudian melakukan penggedahan ke mobil tersangka. Disana didapati sabu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat total 4 kilogram.
Atas kejahatan itu, polisi mengamankan baranh bukti satu unit mobil Honda Jazz abu-abu, 4 bungkus plastik narkoba total berat 4 kilogram, satu buah handphone, kartu kredit BRI dan dua buah modem.
"Satu tersangka hidup disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak dua pengedar sabu di kawasan Tangerang Selatan. Satu pelaku tewas di lokasi usai tertembak polisi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juhasrsa menyebut kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya penyidik narkoba Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran kepada dua orang diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di kawasan Buaran, Serpong, Tangsel.
"Ditembak dua orang. Satu meninggal di jalan, satu tembakan di kaki," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Pelaku yang meninggal dunia terkena tembakan berinisial RN, sementara satu pelaku yang tertembak kaki berinisial UA.
Mukti menjelaskan, kedua pelaku ditembak karena telah membahayakan masyarakat. Keduanya kabur saat hendak ditangkap polisi sambil membawa barang bukti sabu menggunakan mobil.
Saat pengejaran, kedua pelaku menabrak seorang emak-emak yang sedang mengendarai motor. Keduanya juga menabrak dua mobil lain.
"Dia (pelaku) dikejar anggota bawa lari (barang bukti), tabrak ibu-ibu nabrak motor terus jatoh, terus nabrak dua mobil," jelasnya. (Pandi)