Baru Ambil Sabu Pesanan, Pengedar Dicokok di Sekitar SPBU

Jumat 14 Jan 2022, 13:15 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka AR. (ist)

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka AR. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Pengedar sabu warga Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial AR (24) diringkus personil Ditresnarkoba Polda Banten. 

Tersangka AR ditangkap di depan SPBU Palima, Kota Serang, Senin (10/1/2022) malam. Dari tersangka AR, petugas mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 20,33 gram serta 1 unit handphone.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika di SPBU Palima Kota Serang, yang dilakukan oleh AR. 

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten kemudian dilakukan penangkapan terhadap AR pada saat setelah AR mengambil paket narkotika jenis Sabu. 

"Tersangka AR diamankan personil Ditresnarkoba sesaat setelah mengambil sabu pesanan di sekitaran SPBU Palima Kota Serang," ungkap Suhermanto kepada wartawan, Jumat (14/1/2022). 

Suhermanto mengatakan selanjutnya personel melakukan penggeledahan di SPBU Palima Kota Serang dan ditemukan sejumlah barang bukti. 

"Saat di TKP, kami temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram yang dibungkus kertas amplop berwarna putih dan dibungkus kembali dengan plastik berwarna ungu lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna hitam, dan satu buah handphone merk Samsung J7 Pro berwarna gold dengan nomor simcard Simpati,” jelas Suhermanto. 

Dalam keterangannya, tersangka AR menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatkan dengan cara AR diarahkan oleh IY yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk diambil lalu dibagi2 dan nantinya disebar oleh AR,” kata Suhermanto 

Diakhir, Suhermanto menambahkan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update