ADVERTISEMENT

Satu Pelaku Video Mesum di Jakarta Utara Ditangkap, Polisi: Karena Napsu dan Suka Sama Suka

Jumat, 14 Januari 2022 12:49 WIB

Share
Barang bukti yang di amankan dalam kasus asusila.(Cr11)
Barang bukti yang di amankan dalam kasus asusila.(Cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Video asusila dua remaja di Wilayah Sunter Jakarta Utara beredar dan bikin heboh. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 1 orang pelaku dalam kasus tersebut.

Pemeran viedo tersebut adalah tersangka MH (18) dan juga korban TA (16). Peristiwanya terjadi pada  2 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB dan langsung membuat  heboh  jagat  media sosial.

Kombes Pol Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Utara saat dikonfirmasi poskota.co.id Jumat (14/1/2022), menjelaskan pasangan tersebut melakukan tindakan asusila di depan umum dalam kondisi hubungan sudah putus.

"Mereka dulu ada hubungan pacar, jadi hubunganya putus nyambung putus nyambung dan saat melakukan tindakan asusila tersebut dalam status putus atau sudah tidak pacaran" ucapnya.

Selain itu tindakan asusila tersebut tidak hanya baru sekali mereka lakukan. Dari hasil pemeriksaan saat mereka masih menjalani status pacaran sudah beberapa kali melakukan tindakan seperti itu.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada motif apapun, jadi tindakan tersebut karena dasar nafsu yang dilakukan secara spontan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut telah di amankan barang bukti berupa 1 buah sweater warna pink, 1 buah celana training warna biru, 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah celana jeans warna hitam dan juga 1 buah baju koko warna coklat.

Saat ini tersangka MH telah di amankan oleh pihak kepolisian serta di kenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 mengani Perlindungan Anak. (CR 11)ideo asusila dua remaja di Wilayah Sunter Jakarta Utara, pihak Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 1 orang pelaku dalam kasus tersebut. (CR 11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT