ADVERTISEMENT

4 Kg Sabu dari Jaringan Aceh-Jakarta Digagalkan untuk Rencana Edar di Wilayah Tangerang, DKI dan Bogor

Senin, 10 Januari 2022 21:25 WIB

Share
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. (foto: Pandi)
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. (foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap rencana peredaran narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Jakarta.

Sabu sebanyak 4 kg diamankan dari tangan dua orang kurir. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang, DKI dan Bogor.

"Narkotika sabu akan diedarkan ke Tangerang, DKI dan Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (10/1/2022).

Zulpan mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 15.45 WIB di pertigaan Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan.

"Dari pengungkapan ini tersangka ada dua, pertama UA (26) kemudian HM (laki-laki) meninggal dunia," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Menurut Zulpan, pengungkapan narkona tersebut berawal dari adanya pengintaian yang dilakukan oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat.

Dari situ penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy untuk menangkap para pelaku pengedar narkoba itu.

"Selasa (4/1/2022) di TKP terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 Kilogram," jelas Zulpan.

Lalu penyidik melakukan pembuntutan dan pengejaran kepada para pelaku tersebut. Pelaku dengan mengendarai mobil mengetahui keberadaan penyidik dan mencoba melarikan diri.

Zulpan menjelaskan, kedua tersangka ketika melarikan diri membahayakan pengendara lain. Bahkan menabrak ibu-ibu bernama Sri Handayani hingga luka-luka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT