JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan tentang upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta telah terbit 16 Desember 2021.
Yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022.
Namun, aturan UMO baru ini mendapat penolakan dari Apindo (Asisiasi Pengusaha Indonesia).
Terkait penolakan ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Wagub Ariza) meminta Apindo untuk menaati dan mematuhi Kepgub Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kan sudah diputuskan juga itu soal besaran UMP, jadi saya harap semua harus patuh dan taat pada ketentuan yang berlaku ya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at (7/1/2022) malam.
Ariza menjelaskan, bahwa mekanisme yang dilalui dalam menerbitkan dekret Gubernur terkait kenaikkan besaran UMP DKI sudah sesuai dengan aturan dan pertimbangan yang ada.
Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Pempus) soal revisi kenaikkan UMP DKI menjadi 5.1 persen tersebut.
"Saya mohon kepada semua pihak agar dapat memahami dan mengerti tentang kebijakan apa yang diambil oleh Pemprov dan pusat," ucapnya.
"Itu Pak Gubernur sudah berkoordinasi juga dengan Pempus, dan penerbitan UMP-nya juga sudah melalui proses yang sesuai pertimbangan dan aturan yang ada," sambungnya.
"Jadi, sekali lagi saya minta Apindo untuk taat dan patuh dengan apa yang telah diputuskan oleh Pemprov dan Pusat. Semua kebijakan gak asal kami terbitkan kok," tukas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Seperti diketahui, Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 yang naik sebesar 5.1 persen atau apabila dinominalkan sebanyak Rp 4.641.854.
Apindo menilai, dekret yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cenderung 'berat sebelah'. Sebab, di satu sisi Kepgub tersebut memang di dukung oleh kelas pekerja atau buruh, namun di sisi lain, terlalu memberatkan pengusaha.
Karenanya, Apindo telah memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta agar menerapkan kenaikkan UMP sebesar 0.85 persen atau setara Rp. 37.749 yang dinilai sesuai dengan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021.
"Apindo akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," ucap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman. (CR10)