JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gugatan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya dikabulkan.
Dalam putusan PTUN tersebut diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Menanggapai hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, bagaimanapun keputusan PTUN, pihaknya tetap bersama buruh.
"Gimana pun kita akan terus bersama teman-teman buruh untuk bisa mendapatkan haknya secara layak," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Politisi Gerindra ini mengatakan, untuk pendapatan dan gaji tergantung kinerja dia (buruh) dalam bekerja. Sebab, kata Rani, disitulah perkerjaan seseorang dapat dinilai layak atau tidaknya.
"Kalo bilang pendapatan atau gaji kalo kita bisa bilang oh ini nggak layak itu layak itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan jadi banyak sekali lah," ucapnya
"Jadi kita lihat saja nanti Pemprov DKI akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," tandasnya.
Sebagaimana diketaui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (Aldi)