ADVERTISEMENT

Duh! Berzina Terancam Dihukum 1 Tahun Penjara, Denny Siregar: Ngurusin Kok Kenthu-kenthuan!

Selasa, 12 Juli 2022 19:05 WIB

Share
Denny Siregar (Foto: ist)
Denny Siregar (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyebut ada aturan di mana berzina terancam dihukum 1 tahun penjara.

Pegiat media sosial Denny Siregar lantas melayangkan kririk terhadap pasal dalam draf terbaru RKUHP tersebut.

Menurut Denny Siregar, seharusnya pemerintah mengurusi masalah yang lebih besar dan kompleks, bukan hanya sekedar ‘kenthu-kenthuan’.

 

Diketahui, bagi orang yang melakukan perzinaan akan dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun dan terancam denda. Hal itu diatur dalam Pasal 415 RKUHP, pasal tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Selanjutnya dalam ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

Sementara untuk masalah kumpul kebo, hal itu diatur dalam Pasal 416. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT