ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Juli 2022 19:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyoroti upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Walaupun, Upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap Putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP adalah hak Pemprov.
"Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, Rabu 27 Juli 2022.
Gilbert pun mengatakan, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI terkesan hanya sekedar upaya menolak putusan atau hanya untuk memenuhi permintaan pihak lain.
Tak hanya itu, Politikus Partai Besutan Megawati Soekarno Putri ini pun mengatakan, jika UMP tetap naik, maka akan merepotkan Pemprov DKI sendiri.
Pasalnya, kenaikan UMP itu akan berimbas kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, karena dari kenaikan UMP tersebut ada 75.000 PJLP yang juga ikut naik UMPnya.
"Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 Miliar per bulan," ucapnya.
Maka dari itu, dikatakan Gilbert, untuk mengelola Jakarta butuh pemimpin yang bijaksana dan bukan yang hanya sekedar populis yang dapat memberatkan banyak pihak khusunya pelaku usaha ditengah situasi pandemi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT