Pernyataan Gus Yaqut dikecam publik, Ferdinand Hutahaean angkat acara (Twitter/@FerdinandHaean3)

Kriminal

Polisi Cepat Bertindak, Kasus Ferdinand Hutahean Naik ke Penyidikan, SPDP Telah Dikirim ke Kejagung

Kamis 06 Jan 2022, 21:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Polisi cepat bertindak, kini kasus dugaan penistaan agama oleh pegiat media sosial Ferdinand Hutahean naik ke tahap penyidikan. Kamis (6/1/2022).

Kepolisian pun sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).

Ia menambahkan, pihaknya selain menaikan laporannya ke Penyidikan juga telah menerbitkan SPDP terhadap terlapor.

“Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung,” katanya.

Polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya merupakan saksi ahli.

"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 WIB.

"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.

Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.

"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.

Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (*)

Tags:
Polisi cepat bertindakkini kasus dugaan penistaan agamaoleh pegiat media sosial Ferdinand Hutaheannaik ke tahap penyidikanpenyidik Siber telah menerbitkan SPDPdan telah mengirimkan ke Kejagung

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor