JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebadai tersangka kasus suap,
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan sebagian uang suap yang diterima Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan, diperoleh dengan dalin untuk sumbangan tempat ibadah yakni sumbangan masjid.
Menurut Ketua KPK, Rahmat Effendi menggunakan dalih untuk "sumbangan mesjid" untuk mendapatkan uang kepada pihak terkait yang lahannya menerima ganti rugi.
"Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan dalih untuk 'sumbangan Mesjid’,” kata Firli dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Ujar Firli, Pepen tak pernah menerima langsung uang panas tersebut. Uang tersebut diterima dari pihak swasta melalui bawahannya seperti camat dan lurah sebagai kaki tangannya.
"Dia memiliki kaki tangan mulai dari tingkat Lurah hingga Camat yang diperintahkan untuk menerima uang dari para pengusaha. Jadi, dia tak pernah menerima uang suap secara langsung," beber dia.
Kasus suap terkait belanja modal ganti rugi tanah yang diterima oleh Pepen, tuturnya, memiliki anggaran dengan total sekitar Rp. 286.5 milliar.
"Ganti rugi tersebut diantaranya adalah untuk biaya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pebebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar, dan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar," jelas Firli.
"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," imbuhnya. (CR 10).